Jikasudah buka aplikasi eSPT PPh Pasal 23, pilih database yang telah dikoneksi melalui ODBC. Pada saat pertama kali anda akan diminta input profil terlebih dahulu, isikan saja NPWP yang diinginkan. Setting NPWP eSPT PPh 23 Input NPWP perusahaan anda. Lalu isikan profil perusahaan anda. Jika sudah tekan tombol Simpan.
Khususuntuk SPT Masa PPh Pasal 23/26, Ditjen Pajak (DJP) bahkan sudah mewajibkannya untuk dilaporkan secara elektronik atau melalui e-Bupot sejak 2019 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019. Kali ini, DDTCNews akan menjelaskan cara dan tahapan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi e-Bupot.
CaraPembuatan Bukti Potong pada Aplikasi e-Bukti Potong PPh Pasal 23/26
B Cara Input NTPN di e-SPT PPh 21. Pilih menu Isi SPT lalu pilih Daftar SSP/PBK (1721-IV) Klik Tambah. Lalu isi NTPN yang sudah dibayarkan sesuai gambar dibawah. Jika Anda ingin menambahkan NTPN lain silakan ikuti langkah dari nomor 2. Tutup windows dengan klik simbol X jika data sudah selesai di input. Silakan lanjutkan ke tahap pembuatan CSV.
gHWBT. 8ljlj4vl2k.pages.dev/4138ljlj4vl2k.pages.dev/3928ljlj4vl2k.pages.dev/5528ljlj4vl2k.pages.dev/78ljlj4vl2k.pages.dev/5798ljlj4vl2k.pages.dev/1718ljlj4vl2k.pages.dev/4598ljlj4vl2k.pages.dev/253
cara input pph 23 di espt